Opini Tetap Nilai Naik: Rapor Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkot Tomohon 2022

Tomohon, CAKRAWALA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara menyampaikan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Tomohon Tahun 2022.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Octavianus Mandagi MAP, Asisten Administrasi Umum Masna Pioh SSos dan jajaran pemerintah menerima opini tersebut, Senin (27/02/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara Meilani Limpar menyampaikan, bahwa hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik khususnya di Pemerintah Kota Tomohon.

“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadi pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tomohon mengatakan, bahwa hasil penilaian ini menjadi perhatian Pemkot Tomohon yang akan nantinya dibenahi dan ditingkatkan terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian.

“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulut yang sudah berusaha selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon dapat berjalan sesuai dengan aturan,” tutur Senduk.

Dan dari penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sulut untuk Pemkot Tomohon dari OPD dan puskesmas: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 81.57, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: 70.92, Puskesmas Lansot: 70.75, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 67.3, Puskesmas Matani: 60.04, Dinas Kesehatan: 59.7 dan Dinas Sosial: 51.8 dengan hasil akhir Kategori C, Nilai 66.01, Opini Sedang dan Zonasi Kuning. Dari hasil penilaian tersebut, terdapat peningkatan dari sisi nilai dimana pada Tahun 2021 memperoleh nilai 57.74 dengan opini dan zonasi tetap yakni sedang dan kuning.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *