Tomohon, CAKRAWALA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) soal Standar Pelayanan dan Digitalisasi Pelayanan Berbasis Kependudukan.
Sosialisasi di Aula Lantai III Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon, Rabu 30 Agustus 2023 ini menghadirkan narasumber Frangky Lantang SKom dengan peserta Direktur Rumah Sakit Anugerah Tomohon dan jajaran, camat dan lurah dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Masna Pioh SSos.
Saat menyampaikan sambutan wali kota, Pioh mengatakan sosialisasi ini merupakan forum yang tepat dan strategis apabila dihubungkan dengan e-Government dan pelayanan publik dimana pemerintah saat ini berkomitmen menerapkan perubahan terhadap efisiensi, efektivitas dan transparansi dengan memberikan pelayanan secara elektronik sebagai basis perwujudan tata laksana pemerintahan yang baik.
“Perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang demikian cepat tersebut harus menjadi inspirasi bagi kita dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Transformasi layanan digital dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat yang ada di Kota Tomohon,” ungkapnya.
Standar pelayanan ditambahkannya adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terdapat 14 komponen standar pelayanan sebagai komponen wajib minimal yang harus ada dalam sebuah penyelenggara pelayanan publik sesuai Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
Service Delivery (Proses Penyampaian Pelayanan)
Persyaratan; Sistem, mekanisme dan prosedur; Jangka waktu pelayanan; Biaya/tarif; Produk layanan; Penanganan pengaduan dan saran.
Manufacturing (Proses Pengelolaan Internal Organisasi)
Dasar hukum; Sarana prasarana; Kompetensi pelaksana; Pengawasan internal; Jumlah pelaksana; Jaminan pelayanan; Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; Evaluasi kinerja pelayanan
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Mariam Rau SH serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Albert Tulus SH serta jajarannya.