Tomohon, CAKRAWALA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah resmi diumumkan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Aturan yang ditandatangani MenPAN RB Tjahjo Kumolo ini berlaku bagi PNS yang bekerja dari kantor atau dari rumah serta instansi yang memberlakukan lima dan enam hari kerja.
BERIKUT ATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN
Instansi yang memberlakukan lima hari kerja:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00, jam istirahat 12.00 – 12.30
Jumat: 08.00 – 15.30, jam istirahat 11.30 – 12.30
Instansi yang memberlakukan enam hari kerja:
Senin – Sabtu: 08.00 – 14.00, jam istirahat 12.00 – 12.30
Jumat: 08.00 – 14.00, jam istirahat 11.30 – 12.30
SE tersebut juga mengatur jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

