Tomohon, CAKRAWALA – Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkup Pemerintah Kota Tomohon dilaksanakan di Grand Master Villa Tomohon, Selasa 5 Maret 2024 dengan narasumber Tatang Adiwidjaya SE MSi, Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Asisten Administrasi Umum Pemkot Tomohon Masna Pijoh SSos saat membuka kegiatan ini mengatakan, besar apresiasi dan ucapan terima kasih kepada narasumber serta panitia pelaksana dan kepada semua bagian untuk tetap membuat dan tekun serta melaksanakan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) karena merupakan bagian dari standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berlaku demi mewujudkan good government dan clean government.
“Reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meluputi organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akunbilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur. Maka pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien,” ujarnya saat menyampaikan sambutan Wali Kota Tomohon.