Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai salah satu Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon juga terimbas Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang telah dirampungkan oleh Bagian Hukum ke dalam peraturan kepala daerah yakni perubahan pada nomenklatur kepala bagian (kabag).
Sekretaris DPRD saat ini membawahi Kepala Bagian Umum dan Keuangan yang sebelumnya Kepala Bagian Umum saja. Kemudian Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan sebelumnya Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang tidak berubah.
Dalam SOTK yang baru ini, fungsi dari setiap kepala bagian pun mengalami perubahan, yakni:
Kepala Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan ketatausahaan Sekretariat DPRD
- Pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD
- Pemfasilitasian pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD
- Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD
- Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD
- Penyelenggaraaan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD serta sarana dan prasarana DPRD
- Penyelenggaraaan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD
- Penyusunan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD
- Pengevaluasian bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD
- Verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan pimpinan/anggota DPRD dan Sekretariat DPRD
- Pengoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD
- Verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD
- Pengevaluasian laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD
- Pengoordinasian dan pengevaluasian laporan keuangan Sekretariat DPRD
- Pengevaluasian pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD
- Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya
Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai fungsi:
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengoordinasian pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara/perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, APBD/perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengoordinasian pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya dan laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengkoordinasian pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengkoordinasian aspirasi masyarakat, rumusan rapat dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengoordinasian dukungan pengawasan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengoordinasian penyusunan pokok pikiran DPRD
- Pemfasilitasian, pemverifikasian dan pengoordinasian persetujuan kerja sama daerah
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan kajian perundang-undangan
- Pemfasilitasian penyusunan program pembentukan peraturan daerah, naskah akademik dan rancangan peraturan daerah inisiatif
- Pemverifikasian, pengevaluasian dan penganalisisan produk penyusunan peraturan perundang-undangan
- Pengumpulan bahan penyiapan rancangan peraturan daerah inisiatif
- Pemfasilitasian penyelengaraan persidangan
- Penyusunan risalah rapat
- Pengoordinasian pembahasan rancangan peraturan daerah
- Pemverifikasian, pengoordinasian dan pengevaluasian daftar inventaris masalah dan risalah rapat
- Penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi dan keprotokolan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris DPRD yang berkaitan dengan tugasnya

