Ini Warning Wenny Lumentut Jika Hak Keluarga Penerima Manfaat Dipotong

Tomohon, CAKRAWALA – Dinas Sosial Kota Tomohon menggelar Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Daerah di Kota Tomohon. Pelatihan PSKS ini dalam rangka Bantuan Sosial (Bansos) Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat lewat e-Warung.

Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut SE saat membuka kegiatan ini mengatakan, Program Bansos Sembako BPNT pengganti bantuan pangan dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan uang per bulan disalurkan melalui rekening perbankan yang diperuntukan untuk membeli bahan pangan KPM di e-Warung.

E-warung merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Bansos Sembako yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan kriteria tertentu dan harus dibekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelatihan pengembangan PSKS ini sangat penting untuk dilaksanakan karena adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan keluarga penerima manfaat,” ujarnya Selasa, (23/11/2021).

DIa pun berharap agar melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Saya lihat ini 44 kelurahan sudah terwakili di sini, pergunakan program ini sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukanya berdasarkan aturan-aturan yang ada. Asisten Satu dan Kepala Dinas Sosial berkoordinasi dengan para lurah agar supaya e-Warung ini disosialisasikan setiap kali ada kegiatan di kelurahan agar supaya masyarakat semakin mengenal dan memahami program ini,” ungkap Wenny Lumentut.

“Saya mewanti-wanti kepada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus Program Penerima Manfaat, yang memotong hak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya. Saya janji akan bawah ke ranah pidana sekecil apapun potonganya, apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeser pun. Potong 10.000, 20.000 foto dan laporkan kepada kami,” tegasnya didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Vonnie Montolalu SPd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *