Tomohon, CAKRAWALA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Bripka Pusung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) pada 16 Mei 2022 lalu.
Dua terduga pelaku diamankan, masing-masing MD (25) warga Desa Pongiang Jaga I Kecamatan Bunta Luwuk dan LMI (28) warga Desa Wabar Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Adapun kasus ini berawal dari laporan Jemmy Polii (39) warga Kelurahan Kakaskasen III Lingkungan III Kecamatan Tomohon Utara selaku Kepala Bagian Pemasaran Dinas Pariwisata kepada kepolisian yang mendapatkan informasi bahwa sejumlah barang telah raib meski telah dicari dengan total kerugian diperkiarakan mencapai Rp 25.000.000.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada dimana dari bukti petunjuk awal, tim langsung mengamankan LMI yang dulunya pernah bekerja di tempat tersebut.
Dalam pengungkapannya, LMI akhirnya tak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya dimana dia turut dibantu oleh rekan yang berhasil diringkus di salah satu rumah kost di Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua unit speaker aktif, satu buah vacum rumput, kabel dan lampu hias serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas SSos membenarkannya. “Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.