Djemmy Sundah Ingatkan Banggar dan TAPD Soal Waktu dan Jadwal Pembahasan

CAKRAWALLA – DPRD Kota Tomohon meggelar Rapat Paripurna Tanggapan Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 Kota Tomohon.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL dan Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP yang dilaksanakan di ruang sidang, Senin (22/60/2020).

Usai mendengarkan tanggapan wali kota, Sundah menyampaikan sesuai amanat Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tomohon menyatakan bahwa Badan Anggaran membahas Rancangan Perda Tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2 huruf d.

“Dan memperhatikan amanat peraturan di atas, mekanisme pembahasan selanjutnya adalah pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon.”

“Untuk itu bagi yang masuk dalam Banggar maupun TAPD Kota Tomohon supaya dapat memperhatikan waktu dan jadwal pembahasan yang sudah ditetapkan agar pembahasan ini dapat berjalan dengan baik,” pesan Ketua DPRD.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Harold Lolowang MSc serta jajaran Pemkot Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *