Resmob Polres Tomohon Amankan Sonic di Parkiran RS Prof Kandou

Tomohon, CAKRAWALA – Satu unit kendaraan roda dua yakni Honda Sonic warna putih dengan Nomor Polisi DB 5568 MA diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon di parkiran RS Prof Kandou Manado sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Kumu Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Informasi yang dirangkum menyebutkan, kasus ini berawal ketika AS (25) dan JM (25) warga Kelurahan Malalayang I Barat Kecamatan Malalayang Kota Manado sebagai terduga pelaku mengantar teman perempuanya di Desa Kumu Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Teman perempuannya kemudian menawari kedua terduga pelaku untuk menginap di rumah temanya Juliandi Mangadil (20) yang belakangan diketahui sebagai korban, dikarenakan sudah larut malam serta baik AS dan JM sudah mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan.

Ironisnya, sekitar pukul 04.00 Wita, salah satu terduga pelaku bangun dari tidurnya kemudian keluar dari rumah korban namun terlebih dahulu mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban, membangunkan temannya kemudian membawa motor tersebut.

Mendapat laporan adanya kejadian pencurian ini, tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan dan dari hasil pengembangan motor tersebut disembunyikan di parkiran RS Prof Kandou Manado.

“Kita berkoordinasi dengan pihak security RS Prof Kandou guna mengamankan sementara barang bukti kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polsek Malalayang setelah itu bersama mengamankan barang bukti ke Mapolres Tomohon selanjutnya diserahterimakan ke anggota Reskrim polsek Tombariri guna proses lebih lanjut,” erang Aipda Bima Pusung, Kanit Resmob Polres Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *