CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 296/WKT/VII-2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Kota Tomohon.
Berikut 15 poin dalam surat edaran tersebut:
Related posts:
Mantan Kadis Pertambangan Berpulang, Wali Kota Sampaikan Terima Kasih Atas Segala Karya Yang Dilakuk...
Caroll Senduk Ajukan Ranperda RPJPD Tomohon 2025-2045
Wali Kota Tomohon Sebut Momentum Tepat Menyampaikan Permasalahan Aktual Umat Beragama
Melayat ke Rumduk, Wali Kota Tomohon Serahkan Santunan Dana Duka
Dampingi Wali Kota Cek Ketersediaan Bapok, Possumah: Harga Masih Terjangkau
Paripurna Tutup-Buka, Wali Kota Tomohon: Utamanya Adalah Pemberian Diri dan Totalitas


