Tomohon, CAKRAWALA – Tim Penyusun Pembahasan Rancangan Akhir Perubahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2022 menggelar rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Enos Pontororing MSi, Selasa (26/07/2022).
“Program dan kegiatan yang tertuang di dalam Perubahan RKPD Tahun 2022 ini bersifat indikatif dan tentatif, dalam artian bahwa seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku,” ujar Pontororing.
Program dan kegiatan yang tertuang dalam Perubahan RKPD ini untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2022.
“Dalam penyajiannya program dan kegiatan Perubahan RKPD Kota Tomohon Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” tutur Enos.
“Sehingga dalam penyusunan program dan kegiatan dalam Perubahan RKPD Tahun 2022 meliputi klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terdiri atas program penunjang urusan pemerintahan daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan dan unsur pemerintahan umum,” tambahnya.