Pengetatan PPKM Mikro: WFH 75 Persen, Dine In Pukul 17.00 Take Away 20.00

CAKRAWALLA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga akan memperketat pemberlakukan PPKM Mikro di daerah-daerah yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan yang akan mulai diberlakukan Selasa 6 Juli 2021, hari ini, terdapat sejumlah aturan baru yakni:

  1. Work From Home (WFH) 75 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara online.
  3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan prokes.
  4. Makan di restoran (dine in) 25 persen sampai pukul 17.00, take away sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seminar dan rapat ditutup.
  11. Transportasi umum diatur oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito SE MM mengungkapkan pihaknya akan mengawal dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sementara Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengungkapkan Kemendagri prinsipnya sedang menyiapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB sesuai dengan arahan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *