CAKRAWALLA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.
Dalam masa perpanjangan ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga akan memperketat PPKM Mikro di daerah-daerah yang ada di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (05/07/2021).
Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan, terdapat 43 kabupaten/kota yang berada di asesmen level 4 kondisi Covid-19, 187 level 3 dan 146 level 2. “Dengan asesmen level 4 ini maka 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” tutur Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
Aceh: Kota Banda Aceh
Bengkulu: Kota Bengkulu
Jambi: Kota Jambi
Kalimantan Barat: Kota Pontianak, Kota Singkawang
Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau, Sukamara
Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang
Kalimantan Utara: Bulungan
Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung: Kota Bandar Lampung, Kota Metro
Maluku: Kepulauan Aru, Kota Ambon
NTT: Kota Mataram, Lembata, Nagekeo
Papua: Boven Digoel, Kota Jayapura
Papua Barat: Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau: Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah: Kota Palu
Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
Sulawesi Utara Kota Manado, Kota Tomohon
Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok
Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang
Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga

