Tomohon, CAKRAWALA – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Kota Tomohon berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Formasi Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw SPi menjelaskan, dari Kepmenpan RB tersebut ditetapkanlah formasi guru 70, kesehatan 74 dan teknis 133 dan setelah pengusulan kebutuhan dari tiap perangkat daerah.
“Guna mengoptimalisasikan pengadaan PPPK untuk mengisi kebutuhan yang ada, Menpan RB mengeluarkan Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Fungsional Guru dan Kepmenpan RB nomor 648 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional. Penetapan ini didasarkan atas keadaan tenaga non-ASN yang ada pada unit kerja dengan membandingkan jumlah tenaga non-ASN yang bekerja berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan pada unit organisasi dan kebutuhan formasi yang dibutuhkan,” bebernya.
Dijelaskannya lagi, berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, ketentuan pemenuhan kebutuhan PPPK untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang diumumkan oleh instansi pemerintah yakni kebutuhan khusus paling banyak yakni 80 persen dan kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20 persen dimana untuk pemenuhan kebutuhan tersebut berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
Adapun tata cara penerimaan menurutnya, melamar pada formasi khusus adalah tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah dimana dia melamar, dan pelamar yang melamar pada formasi umum adalah yang memiliki pengalaman bekerja baik pada instansi swasta maupun pada instansi pemerintah.
“Yang melamar pada formasi khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dan diberlakukan terdahulu bagi peserta eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Dan apabila masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non-ASN yang berperingkat terbaik. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dan berperingkat terbaik,” jelas Djon Sonny.
Adapun formasi guru berdasarkan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023, untuk pelamar khusus terdiri dari, pelamar prioritas (peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Tahun 2021, eks THK-II dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Sementara untuk pelamar umum adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG dan guru yang terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Pelamar untuk formasi guru didahulukan yang pertama untuk pelamar khusus dan apabila masih tersedia kebutuhan dapat dilamar oleh pelamar umum. Setelah dilakukan test kompetensi maka peserta yang lulus adalah guru 66 orang, kesehatan 38 dan teknis 114 orang,” pungkas mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.