Penerima Bansos tak Bisa Diganti dan Harus Ditetapkan Dalam Muskel, Komisi III Agendakan (Lagi) RDP Dengan Dinsosda

Tomohon, CAKRAWALA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Sosial Daerah (Dinsosda) Kota Tomohon, Jumat (03/02/2023).

RDP dipimpin Ketua Komisi III Ir Miky Wenur MAP didampingi Cherly Mantiri SH, Priscilla Tumurang dan Julianita CW Wongkar BBus MCom serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Daerah Thomly Lasut SH, Sekretaris Dinas Vany Vrieda Supit SKM, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Richdy Podung SSTP, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Janeke Noortje Ariati Polii SE dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Chintya Mambu SE.

Dalam RDP ini sebagaimana diungkapkan wakil rakyat di Komisi III bahwa ditemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial seperti ada masyarakat yang layak menerima bantuan namun tapi tidak menerima kemudian nama masih ada namun setelah ke bank tidak ada bantuannya, ada juga yang seharusnya tidak menerima bantuan namun menerima serta saat ini sementara menerima namun nama sudah tidak ada lagi. Begitu dengan penerima bantuan harus ditetapkan lewat musyawarah kelurahan.

“Kalau begini, kita agendakan lagi RDP dengan Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon. Dan saya minta akan seluruh data bantuan sosial yang ada itu dibawa dalam RDP yang akan diagendakan nanti. Mungkin bersama seluruh lurah,” tutur politisi Partai Nasdem.

Sementara Priscilla Tumurang lebih mengkritisi tentang pengelolaan anggaran. “Kalau pos bantuan ya bantuan, kalau pengelolaan data ya di situ. Bantuan dan administrasi jangan dicampur, jangan sampai ada sisip-sisip dan jangan anggaran untuk pengolahan data digeser ke yang lain. Itu kami ingatkan ya,” tegas Tumurang.

Ketua Komisi III Ir Miky Wenur MAP mengungkapkan bahwa ada yang layak menerima bantuan namun tidak menerima, ada juga yang tidak layak menerima namun menerima. “Seperti lansia, ada kriteria namun tinggal di rumah yang wah, menerima sementara lansia lain tidak menerima padahal mereka layak. Begitu juga dengan pengakuan masyarakat soal Orang Dekat Pala (ODP) dan Orang Dekat Lurah (ODL). Ini kan tidak bisa, bantuan itu diperuntukkan bagi mereka yang layak bukan bagi ODP dan ODL. Dan ingat ya penerima bantuan tidak boleh diganti secara sembarang,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini sembari mengingatkan dana lansia Tahun 2022 yang hampir mencapai 10 miliar.

Sementara itu, penjelasan dari Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon bahwa pihaknya menerima akan data dari kelurahan. Dan sesuai kriteria yang ada kemudian melakukan verifikasi dan untuk lansia belum 65 tahun akan didiskualifikasi dimana dalam verifikasi saat penyaluran melihat KTP asli.

Adapun klasifikasi dan kriteria penerima bantuan lansia umur di atas 65 tahun, prasejahtera, KK dan KTP Tomohon, bukan pensiunan dan penerima bantuan lain itu tanggung jawab kelurahan sementara untuk penggantian agar seluruh lansia boleh merasakan bantuan, jadi ada pergantian tiap enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *