Pemkot Tomohon Wajib Menjamin Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

CAKRAWALLA – Pemerintah kota daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi dengan Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon akan menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang.

Hal ini diungkapkan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH didampingi Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE dalam rapat paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Ranperda Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah, Senin (31/05/2021).

“Karena dalam ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon,” terang wali kota.

Senduk juga menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima dan menyetujui ranperda ini dimana pembentukannya bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman di Kota Tomohon.

“Pemerintah Kota Tomohon wajib menjamin ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman sesuai dengan standar, rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah serta kondisi dan kebutuhan masyarakat,” kata Senduk.

Dalam paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *