Tomohon, CAKRAWALA – Memasuki penghujung Januari 2024 ini, Pemkot Tomohon diketahui belum bisa melakukan penagihan pajak dan retribusi. Hal tersebut sebagai imbas belum ‘fixnya’ Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang ditetapkan akhir November 2023 lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST MAP saat dikonfirmasi mengatakan, untuk penagihan pajak dan retribusi pada Tahun 2024 ini memang belum bisa dilakukan.
“Namun untuk Tahun 2023 itu bisa,” ujarnya via sambungan telepon selular.
Kendati demikian, Liuw optimis bahwa dalam waktu dekat ini sudah bisa dilakukan menyusul tuntasnya landasan hukum tersebut yakni Perda PDRD.
“Kita tinggal menunggu Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara. Setelah itu, penyempurnaan bersama Pansus DPRD Kota Tomohon dan kemudian diundangkan. Masih ada satu tahapan lagi, yakni Peraturan Wali Kota namun kita sudah siapkan itu. Kita optimis tahapan ini tuntas pekan depan sehingga sudah bisa normal lagi,” pungkasnya.

