Tomohon, CAKRAWALA – Seluruh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot)Tomohon patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 berdasarkan penarikan data per 1 April 2024. Dan hingga batas waktu yang ditetapkan, penyelenggara negara di Pemkot Tomohon telah melaporkan harta kekayaan.
Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Tomohon Djon Sonny Liuw SPi, Bulan September hingga Desember 2023, diadakanlah pemutakhiran data wajib lapor LHKPN Tahun 2023 dengan cara memperbaharui master jabatan dan me-nonwajiblapor-kan yang pensiun dan sudah tidak sebagai penyelenggara negara yang pada akhirnya ditetapkan jumlah wajib lapor LHKPN Tahun 2023 berjumlah 98 orang. Dan untuk wajib lapor LHKPN yang baru pertama kali melaporkan LHKPN-nya masih harus mengisi formulir permohonan e-Filling LHKPN yang akan disampaikan ke KPK bersama dengan foto KTP.
Januari 2024 mulai diedarkan surat kepada para wajib lapor LHKPN untuk segera melaporkan LHKPN-nya hingga 31 Maret 2024 melalui website KPK www.elhkpn.go.id. “Ke-98 wajib lapor ini mulai melakukan pelaporan LHKPN sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024,” ungkap Liuw
Unit Pengelola LHKPN Pemerintah Kota Tomohon memantau pelaporan LHKPN, memberikan pendampingan dalam pelaporan LHKPN, membantu dalam pengaktifan username dan passsword dan UPL membantu juga dalam proses melaporkan harta kekayaan dengan mengkoordinasikan ke admin LHKΡΝ ΚΡΚ.
“Hingga 31 Maret 2024, ke-98 wajib lapor LHKPN selesai melaporkan LHKPN-nya tepat waktu sehingga persentase pelaporan LHKPN mencapai 100 persen. Walaupun sudah mencapai 100% namun sebagian wajib lapor LHKPN masih harus melengkapi dokumen pelaporan LHKPN-nya berupa surat kuasa mengumumkan yang diunduh dari akun LHKPN masing-masing wajib Lapor. Setelah diisi dan ditandatangani di atas meterai, dokumen tersebut dikirmkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK,” urainya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kota Tomohon Novi Alexander Hendrik Politon SE MM mengatakan, 98 wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon telah menyelesaikannya tepat waktu. “Termasuk wali kota Bapak Caroll Senduk SH. Ini juga sebagai bukti komitmen Pemkot Tomohon mendukung pemberantasan korupsi,” ujarnya.
“Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa untuk pelaporan dari Pemerintah Kota Tomohon mencapai 100 persen,” pungkas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini.

