Tomohon, CAKRAWALA – Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD menetapkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Penetapan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dipimpin Drs Johny Runtuwene DEA dan disetujui seluruh anggota pada Rabu, 30 November 2022 lalu.
Ke-9 ranperda tersebut, Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (masa persidangan pertama), Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (masa persidangan pertama), Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum (masa persidangan pertama).
Kemudian Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (masa persidangan kedua), Ranperda Pengelolaan Persampahan (Perda Inisiatif DPRD) masa persidangan kedua dan Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dan Penggunaan Pakaian Adat Minahasa di Kota Tomohon (masa persidangan kedua).
Ada juga Ranperda Kumulatif Terbuka yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (masa persidangan kedua), Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (masa persidangan ketiga) dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di masa persidangan ketiga.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Berny Mambu SH MH kepada cakrawala.web.id menyatakan kesiapannya untuk menggenjot kinerja termasuk mengingatkan organisasi perangkat daerah pengusul ranperda agar melengkapi semua syarat pembahasan.
“Seperti matangnya kajian dan naskah akademis sebagai dasar pembahasan. Semoga semuanya telah siap dan berjalan lancar,” ungkapnya didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH.

