Tomohon, CAKRAWALA – Sebanyak 25 calon anggota DPRD Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara Periode 2024-2029 masih harus bersabar. Pasalnya, hingga saat ini proses pelantikan masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Utara.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH kepada media ini menjelaskan untuk berkas dari calon anggota DPRD Kota Tomohon Periode 2024-2029 sudah lengkap.
“Sebagaimana Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” ujarnya.
Setelah lengkap, kata Nyoman, pihaknya langsung menyerahkannya ke Pemprov Sulut.
“Sudah disampaikan ke pihak Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan pada akhir bulan Agustus, tepatnya 27 Agustus 2024. Untuk selanjutnya kita menunggu SK dari Gubernur Sulawesi Utara,” tandasnya.
Dan untuk diketahui, Anggota DPRD Kota Tomohon Periode 2019-2024 dilantik pada 16 September 2019. Berkaca dari jadwal tersebut, semestinya pelantikan anggota DPRD masa bhakti 2024-2029 dilantik pada 16 September 2024 nanti. Namun pada tanggal tersebut merupakan tanggal merah yang merupakan hari libur nasional yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.