Pelanggar Maklumat Wali Kota Tomohon Siap-siap Disanksi

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan maklumat dengan Nomor: 138/wkt/V-2021 pada 7 Mei 2021 Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 Di Kota Tomohon.

Dalam rangka penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, terukur, terpadu dan sinergitas antara Pemerintah, TNI, POLRI dan masyarakat sehingga dipandang perlu menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19.

Maka Wali Kota Tomohon mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

  1. Masyarakat wajib menerapkan 5 M yaitu: Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas serta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  2. Pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri dan luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.
  3. Lurah selaku ketua satgas Covid-19 kelurahan wajib mengawasi para pelaku perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: Setiap depan pintu rumah diberi lebel tentang pelaku perjalanan dan Lurah bersama satuan tugas Covid-19 kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan.
  4. Satuan tugas Covid-19 kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
  5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan.
  6. Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
  7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
  8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat Surat Pernyataan Ketaatan Mematuhi Protokol Kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan.
  9. Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi, wajib mendapatkan Vaksin Covid-19 yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon.

10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *