CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan maklumat dengan Nomor: 138/wkt/V-2021 pada 7 Mei 2021 Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 Di Kota Tomohon.
Dalam rangka penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, terukur, terpadu dan sinergitas antara Pemerintah, TNI, POLRI dan masyarakat sehingga dipandang perlu menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19.
Maka Wali Kota Tomohon mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
- Masyarakat wajib menerapkan 5 M yaitu: Mencuci tangan menggunakan sabun, Memakai masker, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas serta melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri dan luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.
- Lurah selaku ketua satgas Covid-19 kelurahan wajib mengawasi para pelaku perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: Setiap depan pintu rumah diberi lebel tentang pelaku perjalanan dan Lurah bersama satuan tugas Covid-19 kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan.
- Satuan tugas Covid-19 kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
- Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan Covid-19 mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan.
- Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
- Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
- Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat Surat Pernyataan Ketaatan Mematuhi Protokol Kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan.
- Masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi, wajib mendapatkan Vaksin Covid-19 yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon.
10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kota Tomohon serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.