CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH mengeluarkan maklumat dengan Nomor: 138/wkt/V-2021 pada 7 Mei 2021 Tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 Di Kota Tomohon.
Dalam rangka penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, terukur, terpadu dan sinergitas antara Pemerintah, TNI, POLRI dan masyarakat sehingga dipandang perlu menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan terkait antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19.
Komentar