Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon hingga saat ini belum melaksanakan tuntutan dari regulasi yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perusahaan Daerah (PD) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas (PT) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Di Kota Tomohon sendiri terdapat dua Perusahaan Daerah (PD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Lantas, kapan dua PD ini akan beralih menjadi Perumda?
Terkait hal tersebut, Wali Kota Caroll Senduk SH mengatakan bahwa sementara berproses di DPRD.
Komentar