Tomohon, CAKRAWALA – Pemkot Tomohon hingga saat ini belum melaksanakan tuntutan dari regulasi yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berbentuk Perusahaan Daerah (PD) ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas (PT) ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Di Kota Tomohon sendiri terdapat dua Perusahaan Daerah (PD) yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Lantas, kapan dua PD ini akan beralih menjadi Perumda?
Terkait hal tersebut, Wali Kota Caroll Senduk SH mengatakan bahwa sementara berproses di DPRD.
“Sudah kita proses, sementara di DPRD itu. Tentunya kita berharap ke depannya akan lebih profesional lagi jika ini sudah berlaku,” tuturnya kepada media ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SH kepada cakrawala.web.id mengatakan untuk Perumda itu baru diagendakan pada akhir Desember. “Baru diagendakan 27 Desember sementara kami diperhadapkan dengan Penyempurnaan Ranperda APBD Tahun 2023. Tentu kami mengambil yang prioritas, ini waktu yang mepet sementara Perumda baru diajukan,” ujar politisi Dapil Tomohon Selatan.
Ditambahkannya, untuk Perumda memang sudah masuk dalam agenda saat Bamus. “Tentatif, soalnya ada agenda-agenda yang lebih mendesak apalagi menjelang HUT kota,” pungkas mantan Hukum Tua Lansot.