CAKRAWALLA – TM alias Teddy (42) warga Kelurahan Madidir Kecamatan Maesa Kota Bitung terduga pelaku penggelapan dan penipuan diamankan URC Totosik Polres Tomohon, Rabu (30/06/2021).
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian ini berawal saat TM dan pelapor berkenalan lewat media sosial dan akhirnya menjalin hubungan asmara. Keduanya pun sepakat melakukan usaha bersama yakni menjual stiker modifikasi kendaraan roda dua. Pelapor kemudian mengirimkan uang kepada TM sebagai modal awal.
TM kemudian menyampaikan kepada pelapor, guna mendukung dan memperlancar usaha dibutuhkan kendaraan operasional yang langsung diiyakan pelapor dengan memberikan uang sejumlah Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian kendaraan roda empat.
Namun, tak lama kemudian TM mulai menghindari pelapor, bahkan saat dihubungi selalu menghindar dengan berbagai alasan. Karena sikap tersebut akhirnya TM dilaporkan ke Mapolda Sulut.
Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung mengatakan, TM diamankan di Pusat Kota Tomohon bersama satu unit kendaraan Toyota Avanza DB 1411 FE.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH membenarkan hal tersebut dimana kasus ini dilaporkan korban di Mapolda Sulut. “Saat terduga pelaku diamankan oleh URC Totosik kami langsung berkoordinasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk menjemput terduga pelaku bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolda Sulut,” jelas Bambang.
“Terima kasih kepada URC Totosik yang terus eksis menjawab dan menindaklanjuti, keluhan dan aduan dari masyarakat. Semoga hal ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan begitupun dengan personel lainnya sampai ke tingkat polsek untuk selalu merespon keluhan masyarakat sebagai wujud pelayanan,” ujarnya.


