FKP Standar Pelayanan PBG Oleh DPMPTSP Tomohon, Wali Kota Minta Semua Perizinan Dimudahkan

Tomohon, CAKRAWALA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis 11 Juli 2024.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH saat hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, UU Cipta Kerja telah memangkas berbagai hambatan dalam perurusan perizinan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih efisien.

PBG merupakan salah satu bentuk perizinan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengganti izin mendirikan bangunan atau dulu disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sekarang PBG mulai aktif dilaksanakan sejak 15 Agustus 2023 setelah Undang-undang Cipta Kerja digunakan beserta Peraturan Pelaksanaan dari PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG sendiri merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan.

Berlakunya PBG bukan berarti IMB sudah tidak berlaku lagi, IMB yang sudah diterbitkan tetap berlaku selama tak ada perubahan fungsi, struktur dan atau konstruksi bangunan.

“Pemerintah dalam setiap perizinan terbuka, tidak ada yan macam-macam, kalau memang tidak berbayar berarti tidak berbayar tetapi jika ada yang memang harus dibayar berarti memang harus dibayar, tetapi tidak ada keputusan pungutan. Itu menjadi komitmen pemerintah tidak ada yang berani sampai ada pungutan-pungutan di luar ketentuan yang ada. Semua pembayaran langsung ke bank, tidak ada lagi petugas yang pegang uang,” kata Senduk.

Komitmen Pemerintah Kota Tomohon diungkapkannya, semua perizinan apapun itu harus dimudahkan agar semua masyarakat boleh merasakan bagaimana yang dinamakan pelayanan pemerintah sekarang yakni mudah, cepat dan tepat sebagai harapan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat yang lain sehingga dalam pelayanan kalau ada kendala segera laporkan bisa dengan SMS atau datang langsung di kantor. Memang ada SKPD yang harus sama-sama, tetapi kalau dibawa menjadi satu, itu akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya, secepat-cepatnya. Tentu semua sesuai dengan mekanisme yang ada dan persyaratan semua terpenuhi. Kalau syarat-syarat yang diminta semua lengkap tentu secepatnya akan selesai juga perizinan yang dimaksud,” tuturnya seraya meminta untuk memanfaatkan FKP ini dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *