Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi
CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 72/WKT/IV-2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam SE tersebut disebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Wabah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); maka sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM, LKP melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah diperpanjang selama 42 (empat puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
- Mulai Senin, 13 April 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bekerjasama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menyelenggarakan #belajarbarengTVRI dengan jadwal sebagaimana berikut :
Waktu Sasaran Utama
08.00-08.30 Siswa/Siswi PAUD dan sederajat
08.30-09.00 Siswa/Siswi SD Kelas 1-3 dan sederajat
09.00-09.30 Siswa/Siswi SD Kelas 4-6 dan sederajat
09.30-10.00 Siswa/Siswi SMP dan sederajat
10.00-10.30 Siswa/Siswi SMA/SMK dan sederajat
10.30-11.00 Orangtua/Guru
- Surat Edaran Walikota sebelumnya terkait dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tetap menjadi pedoman.

