Lewat SE, Wali Kota Tomohon Perpanjang Pembelajaran Mandiri di Rumah 42 Hari

Reporter: Redaksi | Editor: Redaksi

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 72/WKT/IV-2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam SE tersebut disebutkan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Wabah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) sebagai Bencana Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); maka sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta didik jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM, LKP melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah diperpanjang selama 42 (empat puluh hari) ke depan terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
  1. Mulai Senin, 13 April 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bekerjasama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) menyelenggarakan #belajarbarengTVRI dengan jadwal sebagaimana berikut :

Waktu             Sasaran Utama

08.00-08.30     Siswa/Siswi PAUD dan sederajat

08.30-09.00     Siswa/Siswi SD Kelas 1-3 dan sederajat

09.00-09.30     Siswa/Siswi SD Kelas 4-6 dan sederajat

09.30-10.00     Siswa/Siswi SMP dan sederajat

10.00-10.30     Siswa/Siswi SMA/SMK dan sederajat

10.30-11.00     Orangtua/Guru

  1. Surat Edaran Walikota sebelumnya terkait dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) tetap menjadi pedoman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version