CAKRAWALLA – Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP mengumumkan masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Kamis (10/12/2020).
Dikatakannya, sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota Pasal 88 Ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Pasal 90 Ayat 2,” tuturnya.
Dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tomohon, jelas Lantang untuk masa reses anggota DPRD Kota tomohon akan dilaksanakan 13 dan 14 Desember 2020. “Reses anggota DPRD akan dilaksanakan di masing masing daerah pemilihan,” terangnya. (*)

