CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Alamanda Resort Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dheesie kaluntas SPd, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen Tiga dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Sebut Penerapan Reward & Punishment, Walkot Tomohon Tegaskan Soal Etika Birokrasi
Bincang Hangat Caroll Senduk-Joseph Osdar: Dari Sayur Koles, TIFF 2023 Hingga Keindahan Alam
Tomohon, Satu Dari Delapan Kota di ASEAN Yang Masuk Dalam Program ASUS
Tomohon, Pertama di Sulut Terapkan Biosaka
Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri RUPS Bank SulutGo
Kembalikan Dana Sisa 1,7 M, Caroll-Wenny Apresiasi KPU

