CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak di Alamanda Resort Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Dheesie kaluntas SPd, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang SE dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon Ir Themry Lasut.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen Tiga dan sekitarnya. (*)
Related posts:
DPRD Tomohon Gelar Paripurna Penjelasan Pengusul Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum P...
Kabar Baik Buat BLUD RSUD Anugerah Tomohon, Tiga Perkada Hampir Rampung
Roring: Staf Yang Baik Adalah Staf Yang Ada Saat Dibutuhkan Pimpinan
Antisipasi Dampak Musim Kemarau, BPBD Tomohon Gelar Rakor Kesiapsiagaan
Caroll Senduk Ucapkan Selamat bagi Dua Jemaat Yang Baru, Elohim dan Winalian
Apel Kerja, Senduk Dorong Wujudkan ASN dan Nakon Yang Produktif dan Berakhlak

