Tomohon, CAKRAWALA – Partai Ummat oleh KPU RI dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi ulang di dua provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Selanjutnya, Partai Ummat akan menjalani tahap verifikasi faktual (verfak) ulang untuk menentukan lolos atau tidaknya sebagai peserta Pemilu 2024.
Terkait hal ini, Komisioner KPU Kota Tomohon Robby Golioth ST mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
“Ya, mulai hari ini, 26 Desember 2022 kita akan melakukan verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat di Kota Tomohon, sampai dengan tanggal 28 Desember 2022,” ujarnya, Senin (26/12/2022) siang tadi.
Kepada cakrawala.web.id Golioth mengatakan akan turun langsung mendatangi anggota Partai Ummat.
“Ada ratusan anggota Partai Ummat di Partai Ummat di Kota Tomohon,” tutur Kepala Divisi Teknis Penyelenggara.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual di daerah sehingga partai berlambang bintang dalam perisai itu gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulut dan NTT.
Partai besutan Amien Rais kemudian mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022.
Kemudian, Bawaslu memutuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk mengikuti verifikasi ulang dan faktual selama sembilan hari, mulai 21 sampai 30 Desember 2022 untuk memenuhi sejumlah syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil usai mediasi antara Partai Ummat dan KPU RI membuahkan kesepakatan.
Partai Ummat lantas diminta memenuhi jumlah keanggotaan minimal di 15 kabupaten kota. Masing-masing lima kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

