Ketua Nasdem Sosialisasikan Perda Festival Bunga Internasional Kepada Masyarakat Paslaten Satu

Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga Internasional Tomohon.

Sosperda kepada masyarakat di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP diwakili Kepala Bagian Umum Caroline Mangowal SSos di Aula Garnet Tomohon, Senin (21/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH dalam sosperda tersebut mengatakan, Perda Festival Bunga Internasional Tomohon ini dibentuk, disusun dan disahkan eksekutif dan legislatif sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan Festival Bunga di Kota Tomohon.

“Perda ini diharapkan dapat menunjang pengembangan kawasan florikultura dalam ajang internasional yaitu Tomohon Intenational Flower Festival yang menjadi ajang promosi Tomohon sebagai Kota Bunga sekaligus meningkatkan taraf hidup petani bunga karena bunga merupakan salah satu potensi andalan Kota Tomohon,” terang Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tomohon.

Ka’ Chermat sapaan akrabnya menambahkan, dengan adanya perda ini, Kota Tomohon akan semakin dikenal luas baik di luar daerah maupun mancanegara serta dapat meningkatkan putaran ekonomi rakyat karena pelaksanaannya pasti akan menyentuh sampai kepada warga petani.

Narasumber lain Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tomohon Crisnaldus Roring SPar MAP mengatakan, pelaksanaan Festival Bunga di Kota Tomohon memberikan dampak positif yang besar dalam perputaran ekonomi.

“Uang berputar dengan baik karena semua petani bunga dan tukang serta sopir mendapatkan manfaat besar atas pelaksanaan Festival Bunga ini,” ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *