Ketua DPRD Narasumber Rakor Evaluasi dan Pembangunan Pemkot Tomohon

CAKRAWALLA – Untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan di daerah serta memperkuat hubungan pusat dan daerah dalam rangka memperkokoh NKRI, mengingat kondisi geografis negara Indonesia yang sangat luas dengan keanekaragaman budaya dan kearifan lokal serta sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan daerah dalam melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar dapat terselenggara dengan efektif, efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas dan prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pembangunan Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2020 dengan materi Kegiatan Pembangunan Yang Bersumber Dari Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, Tupoksi Yang Berkaitan Dalam Rangka Penanganan Covid 19, Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2020.

“Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan umum,” ujarnya didampingi Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiksus Lantang SSTP di Anugerah Hall Tomohon, Jumat (02/10/2020).

Ditambahkannya, dan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *