IRT Asal Manado Diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial RA (35) diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon akibat dugaan melakukan pencurian sebuah tas milik Yenis Seroan pada Kamis, (14/07/2022) lalu.

Sebagaimana informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, kasus ini terjadi saat korban menghadiri kegiatan Hapsa & POR P/KB Sinode GMIM di Stadion Babe Palar Kota Tomohon 10 Juni 2022 lalu.

Korban diketahui lupa mengambil tasnya yang berisi uang Rp 6 juta dan 2 buah handphone yang diletakan di TKP dan saat kembali ke TKP untuk mengambilnya, tas tersebut telah raib dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tomohon.

Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan pelacakan terhadap posisi signal terhadap handphone yang hilang diketahui berada di Kota Manado tepatnya di kawasan pusat kota dimana saat dilakukan pengejaran, barang bukti tersebut berada pada seorang pria yang sedang mengendarai kendaraan angkutan umum yang ternyata suami terduga.

Usai dilakukan interogasi terungkap handphone tersebut diberikan terduga kepada suaminya sementara barang bukti lainnya disimpan di rumahnya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. “Pelaku diamankan di Pusat Kota Manado pada Kamis 14 Juli 2022 saat sedang berjualan. Terduga pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (15/07/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *