Kaban Gerardus Mogi Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP kepada cakrawala.web.id mengatakan, ini dalam rangka Hari Jadi Kota Tomohon.

“Program ini dalam rangka Hari Jadi Kota Tomohon (HJKT) ke-20 serta upaya Pemkot Tomohon dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan dibuka mulai 24 Januari hingga 28 Februari 2023,” ujar Mogi.

Dia mengimbau masyarakat di Kota Tomohon untuk memanfaatkan program ini untuk membayar PBB-nya bagi yang sudah melewati jatuh tempo.

“Ini upaya pemerintah kota dalam rangka HUT, makanya kami mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan memanfaatkan peluang yang diberikan dalam pembayaran denda. Ini juga salah satu upaya memulihkan perekonomian masyarakat Kota Tomohon. Gunakan kesempatan bebas denda atau sanksi administrasif ini.

“Kita harapkan ke depan wajib pajak tahun 2023 ini, ada SPPT untuk dibayarkan tepat waktu. Jangan menunggu, gunakanlah dan manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Jangan menunda-nunda dan akhirnya kelupaan,” tegasnya.

Mogi menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu. PBB-P2 yang dibayarkan oleh masyarakat ini untuk pembangunan Kota Tomohon yang Maju; Berdaya Saing dan Sejahtera,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST mengatakan, program ini berlaku mulai 24 Januari hingga 28 Februari 2023.

“Penghapusan sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB-P2 masa pajak dari tahun 2014,” ujar Liuw.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tomohon Nomor Tahun 2023.

“Program ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-20 Kota Tomohon Tahun 2023, juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus memberikan keringanan kepada penunggak dalam melunasi tunggakan pajaknya di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” tutur Friedel Liuw.

Adapun untuk pembayaran dikatakannya, bisa dilakukan melalui mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Tomohon. “Apabila terdapat informasi yang kurang jelas, masyarakat dapat saja mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *