CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Bintang Lima Untuk RS Anugerah Tomohon, dr Irene Siapkan Antar Jemput Pasien
Wapres Resmikan 26, Bagaimana MPP Pemkot Tomohon Pascarenovasi, Hilang?
Sebut Disosialisasikan Bersama, Cherly Mantiri Jelaskan 6 Ranperda Inisiatif DPRD Tomohon 2024
Jimmy Eman Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-18 Kota Tomohon
KP Perubahan RKPD Tomohon 2021, Wenny Lumentut Sebut Tujuh Prioritas Pembangunan
Panitia Bahas Agenda Tomohon International Flower Festival 2022

