CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Karundeng-Sangi Hadiri Sejumlah Kegiatan Hari Pramuka
ToF Usai Tim Sapu Bersih DLH Tomohon Gercep Bersihkan Sampah, Tuai Apresiasi
Sosialisasi Manajemen ASN, Proses Peningkatan SDM
Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN di Pemkot Tomohon
Pemkot Tomohon Apresiasi Pimpinan Gereja Bersama Umat Katolik
DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon Gelar Ibadah Natal Secara Sederhana dan Merakyat

