CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Drs Johny Runtuwene dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Kakaskasen dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Ketua TP PKK Tomohon Hadiri Peresmian Wale Upus Ni Mama Adriana
Pemkot Dukung Penuh Pengembangan Investasi di Kota Tomohon
Caroll Senduk Marathon Hadiri Graduation Ceremony Ratusan Siswa SMP di Tomohon
Jalan di Pasar Beriman Tomohon Diperbaiki
Puspaga, Tempat Pembelajaran Untuk Meningkatkan Kehidupan Keluarga
Setwan Tuan Rumah Rakorev, OPD Keasistenan PemKesRa Diminta Berkreasi dan Berinovasi

