CAKRAWALLA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kelurahan Kakaskasen I dan Kakaskasen II.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus laporan pelaksanaan kegiatan dari Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Plt Kepala Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Junita Paat SSTP, Kamis (04/03/2021).
Maksud dan tujuan sosialisasi adalah Pemkot Tomohon mempunyai tanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkan.
Perda ini sangat penting karena bertujuan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon Denny Mangundap SH dan dihadiri masyarakat Kelurahan Kakaskasen Satu dan Dua.


