Tomohon, CAKRAWALA – Pasca diberhentikannya Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada akhir 2023 lalu, hingga saat ini Pimpinan KPK menyisahkan empat orang.
Pimpinan KPK sendiri, menganut prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Keputusan akan diambil jika dua per tiga pimpinan sepakat.
Lalu bagaimana jika tinggal berempat, dan ada masing-masing dua pimpinan yang berbeda pendapat?
Komentar