oleh

Dissenting Opinion, Deputi Penindakan KPK Bakal Dilibatkan

Tomohon, CAKRAWALA – Pasca diberhentikannya Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada akhir 2023 lalu, hingga saat ini Pimpinan KPK menyisahkan empat orang.

BACA JUGA :  KPK Untuk Tomohon Tahun 2023: MCP 87,89 dan SPI 76,49, Kelima dan Ketiga di Sulut

Pimpinan KPK sendiri, menganut prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Keputusan akan diambil jika dua per tiga pimpinan sepakat.

BACA JUGA :  Tomohon Kecipratan Barang Rampasan, Caroll Senduk Sebut Perkuat Sinergitas dan Kerja Sama Dengan KPK

Lalu bagaimana jika tinggal berempat, dan ada masing-masing dua pimpinan yang berbeda pendapat?

Komentar