Dissenting Opinion, Deputi Penindakan KPK Bakal Dilibatkan

Tomohon, CAKRAWALA – Pasca diberhentikannya Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada akhir 2023 lalu, hingga saat ini Pimpinan KPK menyisahkan empat orang.

Pimpinan KPK sendiri, menganut prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Keputusan akan diambil jika dua per tiga pimpinan sepakat.

Lalu bagaimana jika tinggal berempat, dan ada masing-masing dua pimpinan yang berbeda pendapat?

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan harus semua satu pendapat.

“Diupayakan sedemikian itu. Kalau terjadi kondisi tadi yang dikhawatirkan (dissenting opinion) misalnya dalam penindakan, dua-dua, tapi itu kemungkinan paling buruk ya,” ujarnya usai Dialog Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara,  Jumat 7 Maret 2024.

Menariknya, Pomolango menyebutkan akan melibatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk selanjutnya. “Maka kita mengambil Deputi Penindakan untuk kita tanyai. Kan jadinya ada plus, ga lima dia, jadinya empat setengah,” tandasnya didampingi Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *