CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Tantang 'Big Boss', Jiwa Petarung Lumentut Diuji
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diharapkan Menghasilkan Kepuasaan Masyarakat
Pilkada di Tomohon Pemkot (Sudah) Gelontorkan 20 M Lebih, Berikut Perinciannya
Dipimpin Djemmy Jerry Sundah, Dua Angdew Absen di Paripurna ‘Nasib’ Tomohon 2023
Diserahkan Wali Kota Caroll, Korban Kebakaran: Terima Kasih Pemkot Tomohon
Wali Kota Tomohon Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 di Depan Anggota DPRD

