CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Paripurna DPRD Tomohon, Turang Paparkan Laporan Pansus Ranperda KLA
Dibuka Wali Kota, 32 Pejabat Pemkot Tomohon Jalani Assessment Test
Rakorevbang Pemkot Tomohon Bahas Permasalahan dan Alternatif Solusi Terkait Pembangunan
Tomohon 2022: Realisasi Pajak Parkir 107.66 Persen, Pajak Rokok 5,5 Miliar
Pengurus PAPPRI Tomohon Dilantik, Wenny: Segera Lapor Kesbangpol
Bawaslu Kembalikan Ratusan Juta Dana Hibah ke Pemkot Tomohon

