CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
HUT ke-594, Pemkab Minahasa Ziarah ke Makam Ayahanda Wali Kota Tomohon
Callsign YH8QOJ, Kwarcab Tomohon Raih Sertifikat SSTV Quiz Award di JOTA 2022
Soal Rumah Singgah, Djemmy Sundah: Segera Dirampungkan
Ringkus Terduga Pelaku di Sangihe, Resmob Polres Tomohon Ungkap Kasus Pencurian 120 Juta Rupiah
Caroll-Wenny Hadiri Serbu Seribu Vaksin Polres Tomohon
Pemkab Bolsel Kunker di Inspektorat Tomohon Terkait PK APIP dan Maturitas SPIP

