CAKRAWALLA – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sigie Pungus SH, Senin (07/12/2020).
Selaku narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST dan Kabid Penataan Perumahan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Tomohon Ir Peggy Wowiling.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon serta masyarakat Kelurahan Woloan Dua dan sekitarnya. (*)
Related posts:
Ke Depan, Caroll-Wenny Berdayakan Program dan Pelayanan Berbasis Lingkungan
DPRD Tomohon Gaduh Penyempurnaan Ranperda APBD 2023, Mogi: Gaji dan UP Pekan Depan
Dua Unit Motor Sampah Untuk Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
HUT ke-57 Bait-el Kamasi, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Program Pemkot Tomohon
Wakil Wali Kota Tomohon Peringati HUT Perkawinan
SosPer, Jimmy Wewengkang Sebut Tibum Sangat Menunjang Tomohon Menuju Kota Wisata Dunia

