Tomohon, CAKRAWALA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak dalam membayar pajak daerah.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST MAP mengatakan, inovasi tersebut berupa aplikasi.
“Namanya Aplikasi Pelayanan Pajak Daerah (APPLY-PD). Lewat aplikasi ini akan memberikan kemudahan pelayanan pajak kepada masyarakat. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor, tinggal memanfaatkan aplikasi ini,” tuturnya.
Aplikasi ini ditambahkannya akan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.
“Untuk saat ini memang masih sementara dalam tahap sosialisasi,” pungkas Friedel Liuw.
Adapun layanan dalam Aplikasi APPLY-PD tersebut yakni Lapor Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Layanan konsultasi dan Pengaduan Pajak, Pelayanan PBB, Pendaftaran Wajib Pajak Hiburan, Pendaftaran Wajib Pajak Hotel, Pendaftaran Wajib Pajak Restoran, Surat Keterangan Fiskal.