Tomohon, CAKRAWALA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi MAP mengatakan untuk Pajak Daerah Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 37.270.560.000 sementara untuk Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) diproyeksikan sejumlah Rp 8.172.065.883 atau 22 persen dari target.
“Untuk proses penetapan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 itu telah rampung sejak 3 Juli 2024 lalu dengan total penetapan Rp 7.260.430.892 dari 43.412 SPPT,” ujarnya saat Rapat Evaluasi Pemunggutan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) dirangkaikan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2024, Rabu 17 Juli 2024.
Adapun perincian per kecamatan yakni Kecamatan Tomohon Utara total penetapan Rp 2.128.132.321 terdiri dari 11.056 SPPT, Kecamatan Tomohon Tengah total penetapan Rp 2.102.154.020 terdiri dari 7.429 SPPT, Kecamatan Tomohon Selatan penetapan Rp 1.666.504.586 terdiri dari 13.668 SPPT, Kecamatan Tomohon Timur penetapan Rp 644.077.161 terdiri dari 4.518 SPPT, Kecamatan Tomohon Barat penetapan Rp 719.562.804 terdiri dari 6.741 SPPT
“Jika dibandingkan dengan data luas tanah di luar data hutan yaitu sebesar 13.942 Ha maka masih banyak potensi kepemilikan tanah yang belum mempunyai ketetapan pajak. Untuk itu, BPKPD Kota Tomohon akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Tomohon dalam menginventarisasi lahan yang belum memiliki ketetapan pajak,” ungkapnya.
BPKPD juga kata Mogi dalam waktu dekat ini akan bekerja sama dengan kelurahan dalam melaksanakan pemutakhiran data PBB-P2 melalui pelayanan keliling guna mendapatkan data pajak sesuai dengan dokumen tanah dan kondisi bangunan yang ril di tiap bidang tanah.
“Untuk pelaksanaan kegiatan pemutakhiran tersebut diharapkan para pendata objek pajak dapat diaktifkan kembali di tingkat kelurahan dan guna menunjang pendata, kepala lingkungan dalam melaksanakan pendataan/pemutakhiran, Tim BPKPD akan melaksanakan pelayanan keliling yang akan dirangkaikan dengan penyerahan surat teguran pertama kepada wajib pajak PBB yang telah menunggak dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” tandasnya didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Friedel Wirabuana Yefta Liuw ST MAP.