Tomohon, CAKRAWALA – Bagian Hukum merampungkan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota Tomohon yang telah dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota Tomohon.
Dalam peraturan ini sebagaimana yang telah diperoleh cakrawala.web.id tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah, pada Pasal 200 Ayat (3) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah membawahi sekretaris. Ayat 4 Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 membawahi: a. kepala subbagian umum dan b. kelompok JF.
Dalam penjelasan selanjutnya, tidak ada lagi pasal yang menjelaskan tentang kedudukan ataupun tugas dari kepala bidang (kabid). JF sendiri adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Selain itu, pada penjelasannya di Pasal 308 kecamatan meliputi a. Kecamatan Tomohon Utara, b. Kecamatan Tomohon Selatan, c. Kecamatan Tomohon Tengah, d. Kecamatan Tomohon Barat dan e. Kecamatan Tomohon Timur.
Selanjutnya, pada Pasal 309 Ayat 3 disebutkan camat pada kecamatan dalam Pasal 308 huruf a sampai dengan huruf d membawahi: a. sekretaris; b. kepala seksi pemerintahan; c. kepala seksi ketenteraman dan ketertiban; d. kepala seksi pemberdayaan masyarakat; e. kepala seksi kesejahteraan sosial; dan f. kepala seksi pelayanan umum.
Dan di Ayat 4, camat pada kecamatan dalam Pasal 308 huruf e membawahi: a. sekretaris; b. kepala seksi pemerintahan dan pelayanan umum; c. kepala seksi ketenteraman dan ketertiban; d. kepala seksi pemberdayaan masyarakat; dan e. kepala seksi kesejahteraan sosial.