CAKRAWALLA – Di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional yang juga turut berimbas di Kota Tomohon sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, maka inovasi berupa pemberian insentif dan kemudahan merupakan hal yang harus dilakukan.
“Paket ekonomi yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak di dukung oleh pemerintah daerah,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Tomohon Ir Enos Pontororing MSi saat Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon.
Pemkot Tomohon, kata Enos telah berupaya semaksimal mungkin menyederhanakan dan melengkapic berbagai regulasi yang telah diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan penanaman modal seperti Peraturan Walikota Tomohon Nomor 42 tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Tomohon Tahun 2017-2025, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Peraturan Walikota Tomohon Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor.
Adapun beberapa potensi, peluang dan pengembangan investasi yang saat ini akan didorong di Kota Tomohon yaitu potensi dan peluang investasi sektor pertanian, holtikultura dan florikultura; sektor dan peluang investasi sektor pariwisata; pengembangan kampung wisata; pengembangan kawasan agro wisata; pengembangan kawasan agro politan; pengembangan potensi sumber daya air sertapengembangan potensi sumber mata air.
“Disamping itu dari beberapa arahan pengembangan penanaman modal ini, tentunya diharapkan akan membuat pelaku usaha dan investor semakin bergairah untuk menanamkan modalnya di Kota Tomohon,” tuturnya.