Tomohon, CAKRAWALA – Ranperda Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2024 akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Wali Kota, Senin 30 September 2024 dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang SSos.
Secara umum, postur Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2024 yang telah dibahas dan disepakati bersama rinciannya adalah: Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 694.511.162.128, mengalami kenaikan menjadi Rp 718.283.808.428 dengan rincian: Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD sebesar Rp 69.132.633.632; pendapatan transfer sebesar Rp 638.088.614.796. Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 11.062.560.000.
Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 695.495.828.268 sesudah Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 718.588.925.807. Secara rinci belanja daerah sebagai berikut; Belanja Operasional menjadi Rp 632.288.316.377; Belanja Modal Rp 81.209.631.978, sedangkan Belanja Tidak Terduga menjadi Rp 5.090.977.451.
Dalam pengalokasian belanja daerah, pemerintah tetap memperhatikan konsistensi dengan dokumen perencanaan daerah untuk menjaga agar kegiatan-kegiatan prioritas tetap dapat berjalan sesuai rencana dan belanja yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berikutnya, pada pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: Komponen Penerimaan Pembiayaan Daerah yang merupakan penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya pada perubahan APBD Tahun 2024 ini dicatatkan sebesar Rp 20.864.208.679 sementara komponen pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp 20.559.091.300.
Untuk itu, pembiayaan netto pada Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 305.117.379. Angka pembiayaan netto tersebut dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran yang ada.