oleh

Triple M: Dari Sebut Siane Samatara Tidak Demisioner, Gugat Pengumuman Hingga Apresiasi DjesJo

Tomohon, CAKRAWALA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023 pada Jumat (06/01/2023) lalu ikut dibacakan surat masuk.

Surat masuk yang disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH ini tentang akan keluarnya personel Fraksi PDI Perjuangan Siane Jenny Samatara SE dan bergabung dengan Fraksi Restorasi Nurani (RestoRan).

Keluarnya anggota DPRD dari Partai Demokrat ini ternyata menimbulkan polemik yang berujung pada penyebutan non fraksi ataupun demisioner sebagai imbas belum jelasnya status Siane Jenny Samatara ada di fraksi mana.

BACA JUGA :  DPRD Tomohon Dengarkan Tanggapan Wali Kota Soal Ranperda RPPLH

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manuel Manopo SH menyebutkan bahwa, kedudukan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fraksi maupun komisi dalam aturan disebutkan bisa pindah atau dirolling setelah dua tahun setengah, namun setelah dua tahun setengah tidak ada lagi aturan termasuk berapa lama lagi dia pindah.

“Itu dipahami setelah dua tahun setengah tidak diatur, termasuk pindah berapa kali, sebab kalau masih akan menunggu lagi dua setengah tahun, berarti hanya bisa satu kali. Dasar itu, sehingga ada kompromi politik antara Fraksi Restorasi Nurani dan PDI PDI Perjuangan, maka sepaktlah Siane Jenny Samatara pindah ke Fraksi RestoRan,” ujar Manopo kepada cakrawala.web.id.

Sebutnya, akan pindah dan pindah itu bukan persoalan namun apakah surat yang dimohonkan oleh Partai Demokrat dibacakan di paripurna atau tidak.

Komentar