Tomohon, CAKRAWALA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Penutupan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 dan Pembukaan Masa Persidangan Pertama tahun 2023 pada Jumat (06/01/2023) lalu ikut dibacakan surat masuk.
Surat masuk yang disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Tomohon Nyoman Nirmala SH MH ini tentang akan keluarnya personel Fraksi PDI Perjuangan Siane Jenny Samatara SE dan bergabung dengan Fraksi Restorasi Nurani (RestoRan).
Keluarnya anggota DPRD dari Partai Demokrat ini ternyata menimbulkan polemik yang berujung pada penyebutan non fraksi ataupun demisioner sebagai imbas belum jelasnya status Siane Jenny Samatara ada di fraksi mana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tomohon Marthen Manuel Manopo SH menyebutkan bahwa, kedudukan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD), fraksi maupun komisi dalam aturan disebutkan bisa pindah atau dirolling setelah dua tahun setengah, namun setelah dua tahun setengah tidak ada lagi aturan termasuk berapa lama lagi dia pindah.
“Itu dipahami setelah dua tahun setengah tidak diatur, termasuk pindah berapa kali, sebab kalau masih akan menunggu lagi dua setengah tahun, berarti hanya bisa satu kali. Dasar itu, sehingga ada kompromi politik antara Fraksi Restorasi Nurani dan PDI PDI Perjuangan, maka sepaktlah Siane Jenny Samatara pindah ke Fraksi RestoRan,” ujar Manopo kepada cakrawala.web.id.
Sebutnya, akan pindah dan pindah itu bukan persoalan namun apakah surat yang dimohonkan oleh Partai Demokrat dibacakan di paripurna atau tidak.
“Surat yang kami masukkan ke dewan, saya mengapresiasi Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE (DjesJo) yang tentu berpikiran sama dengan pemahaman saya, maka beliau disposisi baca dan saya bangga dengan beliau. Karena sah tidaknya perpindahan fraksi saat dibacakan di paripurna diumumkan di paripurna titik. Tidak ada lagi kajian, perdebatan kalau sudah dibacakan di paripurna,” tuturnya.
“Apakah partai politik yang dituju oleh Samatara menerima atau tidak? Saya tanya Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, waktu dibacakan Fraksi Restorasi Nurani ada hadirnya atau tidak? Ada. Ada interupsi tidak? Tidak. Di dalam hukum di dalam persidangan, pada saat agenda pembacaan surat masuk tentang-tentang dibacakannya anggota DPR untuk pindah fraksi, tidak ada interupsi itu sah. Kalau keberatan pasti interupsi atau belum ada komitmen dan lain sebagainya. Namun bersyukur tidak ada polemik, Ibu Cherly dan Pak Stanly oke menerima dan memahami,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sulut.
Soal akan keluar menurutnya itu tidak masalah, nanti selesai saat pembacaan surat, sepanjang belum dibacakan Siane Jenny Samatara jelasnya masih di Fraksi PDI Perjuangan. “Sepanjang belum dibacakan di paripurna, Siane Jenny Samatara masih di Fraksi PDI Perjuangan, nggak ada yang gantung di situ. Nanti dibacakan baru dia di Fraksi Restorasi Nurani. Secara hukum, secara yuridis Siane Jenny Samatara sudah melalui prosedur sudah didisposisi pimpinan, sudah dibacakan di paripurna, Siane Jenny Samatara anggota Fraksi Restorasi Nurani,” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon.
Notaris kondang di Kota Tomohon ini juga menyinggung soal demisioner sebagaimana yang disebut-sebut. “Ada dimana, contohnya saya warga negara Indonesia mo jadi warga negara Amerika. Sebelum kewarganegaraan Amerika keluar, saya tetap warga negara Indonesia walaupun sudah mengajukan pindah kewarganegaraan. Tidak ada yang ngambang di sini. Nanti setelah pengadilan atau pun disahkan, barulah saya menjadi kewarganegaraan Amerika,” katanya.
“Sekarang, disebutkan apakah tidak bisa keluar lagi?. Boleh, semua yang duduk di fraksi masih boleh keluar. Caranya apa, gugat! Gugat itu keputusan DPRD, gugat itu pengumuman DPRD. Kalau ternyata uji materi digugat dan lain sebagainya itu batal, baru dia kembali lagi ke Fraksi PDIP Perjuangan. Atau kita tarik lagi dia, ada surat lagi dari Partai Demokrat kembali ke Fraksi PDIP Perjuangan,” pungkas politisi yang akrab disapa Triple M.


