Tomohon, CAKRAWALA – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengolahan Sampah bagi masyarakat di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur, Kamis 13 Juli 2023.
Sosialiasasi dibuka Sekretaris DPRD Steven Waworuntu SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nyoman Nirmala SH MH dengan narasumber anggota DPRD Hudson Bogia dan Cherly Mantiri SH.
Dalam penyampaiannya, Hudson Bogia mengatakan ranperda ini memerlukan masukan masyarakat bahkan juga kritikan sehingga menjadikan perda ini betul-betul bermanfaat dan juga berkualitas. “Butuh masukan masyarakat sehingga bermanfaat dan berkualitas. Makanya sosialisasi tentu sangat diperlukan,” tuturnya.
Dijelaskan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tomohon, peran masyarakat diatur dalam ranperda ini yakni dapat disampaikan dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Dapat berupa usul, pertimbangan dan saran kepada pemerintah. Pendapat bisa dalam perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Bisa pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku masyarakat. Nah, peran masyarakat bisa disampaikan dalam forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak terkait,” tandas politisi Dapil Tomohon I meliputi Kecamatan Tomohon Tengah dan Timur.