Gugatan Inakor Ditolak, Ini Respon KPU Tomohon

Tomohon, CAKRAWALA – Gugatan Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado, putusan tersebut tertanggal 17 Oktober 2024 yang dalam keputusannya menyatakan dismissal ditolak sementara untuk status perkara minutasi (berkas perkara menjadi arsip negara).

Seperti diketahui, Inakor melalui kuasa hukumnya Agianto Dawowo mengajukan 10 gugatan diantaranya menyatakan bahwa calon petahana (incumben) terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang No 10 Tahun 2016 karena telah melakukan rolling jabatan pada tanggal 22 Maret 2024.

Meminta membatalkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024 atas nama Caroll Joram Azarias Senduk SH.

Ada juga memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024 tanpa mengikut sertakan Caroll Joram Azarias Senduk SH sebagai Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.

KPU Kota Tomohon memberikan respon, melalui anggota KPU Youne Simangunsong SH mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai prosedur. “Ya, keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Manado ini sudah sesuai prosedur,” singkat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan kepada media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *