MoU Pemkot Tomohon-BP2MI: Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Naker Migran

CAKRAWALLA – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Pemerintah Kota Tomohon tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Penandatanganan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja (naker) migran Indonesia asal Kota Tomohon,” ungkap Caroll, Rabu (05/05/2021).

Merespon positif jalinan kerjasama ini, wali kota memberikan apresiasi yang tinggi kepada BP2MI atas sinergitas yang selalu ditunjukkan bersama dalam memberi perhatian terhadap pekerja migran Indonesia di daerah khususnya Kota Tomohon.

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia disingkat BP2MI sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) adalah sebuah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

BNP2TKI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 sebelum digantikan oleh BP2MI melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *