Enam Ranperda Masuk Propemperda 2024, Ini Penjelasan Mereka

Tomohon, CAKRAWALA – Ketua DPRD Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL pada Jumat 10 November 2023 lalu memimpin Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2024.

Dalam rapat paripurna ini, terungkap 13 usulan Rancangan Peraturan (Ranperda) yang masuk Propemperda Kota Tomohon Tahun 2024 yang terdiri dari tujuh Ranperda dari Pemkot Tomohon dan enam dari DPRD Kota Tomohon yang dikenal dengan sebutan Ranperda Inisiatif.

Dari enam Ranperda yang diusulkan oleh para wakil rakyat ini, merupakan usulan dari komisi-komisi yakni  Sejarah Kota Tomohon dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Komisi I, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Keterbukaan Informasi Publik Komisi II serta Pembinaan Pengawasan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman Bagi Restoran, Rumah Makan dan Makanan Jajanan Lainnya serta Penyelenggaraan Keolahragaan dari Komisi III.

Perwakilan Komisi I Jenny Sompotan mengungkapkan, pihaknya melihat bahwa Sejarah Kota Tomohon dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang nantinya akan bergulir menjadi Ranperda merupakan dua hal yang penting penting yang harus ada di Kota Tomohon ketika diperdakan.

“Jika nantinya akan ada Perda Sejarah Kota Tomohon tentu dengan sendirinya masyarakat akan mengetahui tentang sejarah berdirinya Kota Tomohon, siapa-siapa tokoh di balik sejarah berdirinya Kota Tomohon lewat Panitia Pembentukan Kota Tomohon. Dan tak kalah pentingnya adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau yang kita kenal dengan LPM. Soal tugas dan fungsi atau bagaimana itu LPM, akan diatur dalam perda ini. Oleh sebab itu kami melihat ini sebagai suatu hal yang penting untuk diperdakan,” tukas kandidat kuat Ketua Komisi I.

Sementara menurut Ketua Komisi II Ladys Turang, terkait keterbukaan informasi publik ini merupakan hasil konsultasi di Kementerian Kominfo sehingga Komisi II menyampaikan ke Badan Pembentutkan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diusulkan masuk ke Propemperda.

“Nantinya jika ada Perda Keterbukaan Informasi Publik, segala info bisa diakses oleh masyarakat, apa saja termasuk informasi soal keuangan. Sedangkan untuk Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR yakni Corporate Social Responsibility. Memang sudah ada perusahaan yang memberikan CSR namun harus diperkuat perda yang mengikat dan akan lebih terarah. Dan dalam proses pembahasannya nanti, akan banyak bertanya dan melibatkan masyarakat seperti jika ada CSR dari perusahaan, apa yang masyarakat butuhkan. Dan kita akan menggelar diskusi dengan perusahaan-perusahaan yang akan memberikan CSR,” pungkas legislator tiga periode.

Adapun Ketua Komisi III Miky Wenur menyatakan, Pembinaan Pengawasan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman Bagi Restoran, Rumah Makan dan Makanan Jajanan Lainnya terkait dengan Tomohon menuju Kota Pariwisata Dunia. “Disamping kita mempersiapkan infarstruktur, kita tentu harus juga menyiapkan hal-hal yang seperti ini.

“Akan menjadikan wisatawan baik domestik ataupun mancanegara merasa aman saat mereka datang dan berkunjung di Kota Tomohon. Ini juga akan mengendalikan para usaha kecil. Ada hal-hal teknis lainnya akan diatur di dalam jika sudah mulai bergulir, mungkin dalam isi nantinya, sebab ini baru rencana belum ada isinya kan,” pungkas mantan Ketua DPRD Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *