CAKRAWALLA – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan, Senin (21/09/2020) dipimpin Ketua Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL serta Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP.
Saat memimpin rapat paripurna tersebut, Sundah mengatakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi, Kabupaten dan Kota Bab V Pasal 67 menyatakan:
Ayat 1: Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan DPRD; Ayat 2: Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan; Ayat 3: Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada sekretaris untuk dilakukan penyelarasan; Ayat 4: Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat Paripurna;
Kemudian Ayat 5: Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran sekretariat DPRD Untuk anggaran tahun berikutnya; Ayat 6: Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat Tanggal 30 september tahun berjalan.
Juga ditegaskannya dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 372 yang berbunyi:
Ayat 1: DPRD provinsi dan kabupaten/kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan DPRD; Ayat 2: Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh sekretariat DPRD untuk dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna; Ayat 3: Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun dalam bentuk program, kegiatan dan Indikator serta target capaian kinerja; Ayat 4: Penyusunan program, kegiatan dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran; Ayat 5: Sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi usulan program, kegiatan dan indikator serta target capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah.
Selanjutnya Ayat 6: Sekretaris DPRD menyerahkan rancangan akhir program kerja DPRD kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna; Ayat 7: rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh alat kelengkapan DPRD setelah proses harmonisasi dan konsolidasi selesai; Ayat 8: program kerja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi pedoman bagi sekretariat DPRD dalam mendukung kegiatan DPRD; Ayat 9: program kerja DPRD menjadi bahan dalam penyusunan renstra sekretariat DPRD.
“Memperhatikan amanat peraturan tersebut, DPRD bersama sekretariat sudah melaksanakan beberapa tahapan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga telah tersusun rencana kerja DPRD Kota Tomohon tahun anggaran 2021 yang harus ditetapkan lewat rapat paripurna,” ujar Sundah sembari berharap dengan ditetapkannya rencana kerja ini pelaksanaan dan penerapannya benar-benar efektif dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. (*)

