oleh

Sidang Putusan Dengan Penggugat WSL Digelar, Hasilnya?

Tomohon, CAKRAWALA – Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang putusan terhadap gugatan Wenny Stefanus Lumentut SE melawan Dra Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu dan Olfie Liesje Suzana Benu, Kamis 2 November 2023 kemarin.

Perkara dengan Nomor: 380/Pdt.G/2022/PN Tnn ini diajukan oleh Wenny Stefanus Lumentut (WSL) ke PN Tondano lantaran tidak terima perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II memasang plang berupa baliho dan mengklaim kalau objek sengketa adalah milik dari Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Dari Terjaganya Kebersihan Toilet Hingga Pengakutan Sampah: PD Pasar Tomohon Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

Namun, sidang putusan yang telah dinanti-nanti cukup lama ini ternyata batal digelar alias ditunda karena Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II tidak masuk kantor.

Komentar