Tomohon, CAKRAWALA – Pengadilan Negeri Tondano menggelar sidang putusan terhadap gugatan Wenny Stefanus Lumentut SE melawan Dra Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu dan Olfie Liesje Suzana Benu, Kamis 2 November 2023 kemarin.
Perkara dengan Nomor: 380/Pdt.G/2022/PN Tnn ini diajukan oleh Wenny Stefanus Lumentut (WSL) ke PN Tondano lantaran tidak terima perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II memasang plang berupa baliho dan mengklaim kalau objek sengketa adalah milik dari Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum.
Namun, sidang putusan yang telah dinanti-nanti cukup lama ini ternyata batal digelar alias ditunda karena Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II tidak masuk kantor.
Hal tersebut turut dibenarkan Kuasa Hukum Penggugat Heivy Mariska Agustina Mandang SH.
“Sidang putusan ditunda karena Majelis Hakim tidak lengkap. Alasan tidak lengkapnya Majelis Hakim karena salah satu hakim sedang ada kedukaan. Sidang ditunda satu minggu dengan agenda putusan,” ujarnya kepada media ini.